Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Resmi Ditahan Bareskrim

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Panji yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa Panji ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Upaya penahanan ini, kata Ramadhan, setelah Panji menjalani pemeriksaan berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Bahwa setelah ditetapkannya Sdr. PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan Sdr. PG sebagai tersangka," katanya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Panji ini, usai penyidik melakukan gelar Perkara.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 4 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 1 day ago