Eks Irjen Kementerian ESDM Dicecar KPK Soal Temuan Dana Tukin Fiktif

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kantor KPK (Sinpo.id/Khaerul Anam)
Kantor KPK (Sinpo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id - Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Akhmad Syakhroza dicecar penyidik KPK soal audit internal atas temuan pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin) fiktif di Kementerian ESDM.

"Akhmad Syakhroza (Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan audit internal atas temuan pembayaran dana tukin fiktif di Kementerian ESDM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.

Selain Syakhroza, penyidik juga memeriksa Bendahara Pengeluaran periode 2020-2021 pada Kementerian ESDM, Abdullah. Abdullah dicecar soal dugaan adanya rancangan untuk memanipulasi pencarian dana tukin pegawai Kementerian ESDM.

"Abdullah, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan rancangan untuk manipulasi pencairan dana tukin," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tukin fiktif. Para tersangka diduga bersekongkol menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar dalam kurun waktu dua tahun.

Para pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di-mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720

Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda, dengan rincian :

1. Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar;

2. Novian Hari Subagio Rp1 miliar;

3. Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar;

4. Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar;

5. Abdullah Rp350 Juta;

6. Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar;

7. Beni Arianto Rp4,1 miliar;

8. Hendi Rp1,4 miliar;

9. Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar;

10. Maria Febri Valentine Rp900 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.

Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya, kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, hingga logam mulia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI