KPK Duga Rafael Alun Cuci Uang Lewat Investasi di PT Pos dan Garuda Indonesia

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:20 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Sinpo.id/Ashar)
Rafael Alun Trisambodo (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat investasi di sejumlah perusahaan, di antaranya di PT Pos Indonesia serta PT Garuda Indonesia.

Dugaan tersebut didalami lewat pemeriksaan tiga saksi yang terdiri dari Direktur PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo; Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia tahun 2015, Slamet Sajidi.

Kemudian, Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia tahun 2010, Elisa Lumbantoruan.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.

Dalam proses pemeriksaan kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Bambang Heriawan Haliman selaku Direktur PT Golden Energy Mines tahun 2014 serta wiraswasta, Debora Susyani Triputranto.

Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan kedua saksi mangkir dari pemeriksaan sehingga penyidik melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Ali.

Sejauh ini, ayah dari Mario Dandy itu segera disidang atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Tim penyidik KPK pun telah menyerahkan Rafael Alun beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Senin, 31 Juli 2023.

"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," ujar Ali Fikri.

Rafael Alun pun masih menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan sampai 19 Agustus 2023 di Rutan KPK. Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

"Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ungkap Ali Fikri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI