Sebelum Jadi Tersangka, Panji Gumilang Sempat Lima Kali Koreksi BAP

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:48 WIB
Panji Gumilang (Sinpo.id/Ashar)
Panji Gumilang (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi menyandang status sebagai tersangka di kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, Panji sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) hingga lima kali.

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih 5 kali proses mengoreksi bolak balik 5 kali dibetulkan oleh penyidik," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa malam, 1 Agustus 2023.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya tetap memenuhi hak terhadap Panji selama proses pemeriksaan, dengan memberikan waktu untuk makan dan beribadah.

"Tentu saja dalam proses pemeriksaan, penyidik melaksanakan, memberikan hak-hak kepada terperiksa atau yang diperiksa, yaitu hak-hak untuk makan malam, untuk sembahyang, tetap kita berikan dan itu digunakan oleh yang bersangkutan (Panji Gumilang)," tuturnya.

Menurut dia, Panji diperiksa penyidik selama empat jam. Pemeriksaan, kata dia, dimulai dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, usai Panji ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan. 

"Sekitar pukul 21.15 WIB, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Djuhandhani.

Djuhandhani menambahkan, bahwa pihaknya masih memiliki waktu 1× 24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji. Dia mengatakan, saat ini Panji masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

"Kami masih memiliki waktu 1x24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI