Pansus Angket KPK Rekomendasikan Perkuat UU Penyadapan
Jakarta, sinpo.id - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusulkan rekomendasi yang disimpulkan dari hasil kerjanya.
Dari laporan akhir kinerja Pansus Angket KPK, direkomendasikan untuk memperkuat lembaga anti-rasuah tersebut dengan tidak adanya hukum yang dilanggar.
"Artinya ada nanti UU yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU Penyadapan," ungkap anggota Pansus Angket KPK, Junimart Girsang di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Junimart menyebut nantinya dalam UU itu akan diatur tentang cara hingga izin penyadapan. Menurutnya, hal itu menjadi rekomendasi pansus untuk memperkuat KPK.
"Di situ diatur bagaimana cara menyadap, bagaimana lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap, dan izin dari mana. Itu saja rekomendasi dari pansus angket," kata Junimart.
Dalam pembahasan RUU Penyadapan hasil dari rekomendasi pansus nantinya, KPK juga akan dilibatkan. Tak hanya itu, pembahasan ini juga akan mengundang lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan Kemenkumham.
Kemudian, Junimart juga menyebut ada rekomendasi terkait tata cara rekrutmen penyidik dan pegawai KPK. Hal itu menurutnya harus diatur dalam UU.
"Kedua, tentu ada beberapa hal yang kita rekomendasi tentang SDM, terus tentang keterikatan para pekerja di KPK itu untuk direkrut secara mantap sesuai UU. Harus ada kepastian hukum juga tentang penyidik dan tentang para pegawai, terkait apakah pegawai ini bisa direkrut secara internal oleh KPK. Kan selama ini tidak diatur," ujar Junirmart.

