Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Dugaan Penodaan Agama

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 02 Agustus 2023 | 00:28 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan kedua Bareskrim Mabes Polri (Ashar/SinPo.id)
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan kedua Bareskrim Mabes Polri (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP

"Ancamannya 10 tahun," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2023

Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara ini 
dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," tuturnya

Bareskrim Perintahkan Tangkap Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik menangkap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Pada Selasa 1 Agutus 2023 pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka

"Saat ini saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka," kata dia, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, keputusan penetapan tersangka diputuskan seusai pemeriksaan terhadap Panji. Selepas pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," ucapnya.

Djuhandhani belum membeberkan lebih lanjut soal apakah Panji langsung ditahan atau tidak. Dia mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Panji.

"Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," tambahnya.

Bareskrim Tetapkan Tersangka

 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Panji ini, usai penyidik melakukan gelar Perkara. 

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri  Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan, Panji diperiksa penyidik selama empat jam. Pemeriksaan, kata dia, dimulai dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. 

"Yang bersangkutan (Panji Gumilang) mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00," ungkap dia. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, usai Panji ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat penangkapan. 

"Sekitar pukul 21.15 WIB, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Djuhandhani. 

Djuhandhani menambahkan, bahwa pihaknya masih memiliki waktu 1× 24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji. Dia mengatakan, saat ini Panji masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

"Kami masih memiliki waktu 1x24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI