Bareskrim Perintahkan Tangkap Panji Gumilang setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
SinPo.id - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik menangkap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Pada Selasa 1 Agutus 2023 pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka
"Saat ini saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka," kata dia, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, keputusan penetapan tersangka diputuskan seusai pemeriksaan terhadap Panji. Selepas pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," ucapnya.
Djuhandhani belum membeberkan lebih lanjut soal apakah Panji langsung ditahan atau tidak. Dia mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Panji.
"Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," tambahnya.
Bareskrim Tetapkan Tersangka
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Panji ini, usai penyidik melakukan gelar Perkara.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan, Panji diperiksa penyidik selama empat jam. Pemeriksaan, kata dia, dimulai dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
"Yang bersangkutan (Panji Gumilang) mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, usai Panji ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat penangkapan.
"Sekitar pukul 21.15 WIB, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Djuhandhani.
Djuhandhani menambahkan, bahwa pihaknya masih memiliki waktu 1× 24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji. Dia mengatakan, saat ini Panji masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Kami masih memiliki waktu 1x24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.