Panji Gumilang Pastikan Hadiri Panggilan Bareskrim Besok

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 31 Juli 2023 | 15:53 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Pengacara pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada besok, Selasa, 1 Agustus 2023.

"Kita rencanakan akan hadir mengawal persoalan ini dan kemungkinan klien kami akan hadir," ujar Hendra kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.

Menurut Hendra, pihaknya akan berkoordinasi dengan 1.000 advokat lintas agama yang akan membela Ponpes Al Zaytun.

"Kita akan menyampaikan suara-suara pembelaan terhadap Al Zaytun dengan bersama-sama antara advokat lintas agama yang kita hari ini coba kita galang, kita akan sampaikan ke media bahwa ada 1.000 advokat," ungkap dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut bakal menjemput paksa pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang jika kembali mangkir dari panggilan kedua dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa jemput paksa merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan, kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Sabtu, 29 Juli 2023.

Menurut Djuhandhani, ihwal jemput paksa dalam panggilan pemeriksaan diatur dalam Pasal 112 KUHAP. 

"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI