Saksi Ahli JPU Tidak Hadir, Sidang Lanjutan Haris-Fatia Ditunda
SinPo.id - Sidang lanjutan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditunda pada hari ini, Senin, 31 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sidang tersebut ditunda lantaran saksi ahli yang rencananya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) batal datang ke PN Jaktim.
"Izin Yang Mulia, panggilan ahli sudah kami sampaikan, namun pada hari ini ahli ada informasi tidak dapat hadir karena sedang tugas, mohon penundaan 1 minggu," ucap JPU.
Kemudian, majelis hakim pun menanyakan ihwal jumlah saksi ya akan dihadirkan JPU hari ini.
"Kemarin katanya mau dua?" tanya majelis hakim.
"Untuk hari ini akan dipanggil satu, tidak jadi dua, Yang Mulia," jawab JPU.
Majelis hakim lantas meminta JPU menunjukan surat pemanggilan kepada saksi ahli yang tidak hadir hari ini. Majelis hakim juga meminta JPU pada sidang selanjutnya untuk menghadirkan saksi lebih dari satu.
"Kami minta supaya saudara minggu depan tanggal 7 ya, kita sidang itu untuk mendengarkan ahli dari JPU, dengan demikian sidang hari ini dinyatakan selesai," ujar majelis hakim.
Sebagai informasi, saksi yang sedianya dipanggil hari ini adalah Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto. Namun, dia tidak dapat hadir karena sedang bertugas.
Diketahui, Haris dan Fatia merupakan aktivis HAM yang pada 17 Maret lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.