Kejagung Tepis Unsur Politik dalam Pemeriksaan Airlangga dan Lutfi

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 31 Juli 2023 | 11:58 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung menepis dugaan unsur politik dalam pemeriksaan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, pemeriksaan Airlangga dan Lutfi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022 murni penegakan hukum. 

Menurutnya, keduanya diperiksa Kejagung untuk tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

"Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin, 31 Juli 2023.

Menurut Ketut, pemanggilan Airlangga dilakukan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap lima terpidana yang sudah dihukum rata-rata 5 sampai 8 tahun pidana penjara. Lima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp6,47 triliun.

Untuk itu, kata dia, guna menindaklanjuti putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian Negara (recovery asset), maka Kejagung melakukan penetapan tiga grup korporasi menjadi tersangka. 

Ketut menyebut, pemanggilan Airlangga dan Lutfi diperlukan untuk mendudukan persoalan hukum secara terang dan obyektif terkait kebijakan diambil di tengah kelangkaan minyak goreng.

"Jadi pemanggilan AH dan ML sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian. Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik,” ungkap dia. 

Lebih jauh, Ketut menegaskan, Kejagung tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor.

"Semua terkait semata-mata untuk kepentingan pembuktian. Penyidik bekerja sudah on the track dan profesional,” kata Ketut. 

Seperti diketahui, Kejagung menjadwalkan pemanggilan Lutfi dalam kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketut mengatakan, Lutfi bakal dimintai keterangannya sebagai saksi pada Selasa, 1 Agustus 2023 mendatang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI