Usut Korupsi Basarnas, DPR Minta KPK dan Puspom TNI Bersinergi
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta KPK dan TNI bersinergi mengusut dugaan kasus korupsi yang menyeret Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi. Menurutnya, masyarakat menunggu langkah KPK dan Puspom TNI menyelesaikan dugaan korupsi tersebut.
“Polemik terkait dengan penetapan tersangka terhadap perwira TNI aktif ini harus diakhiri. Selanjutnya baik KPK maupun Puspom TNI membentuk tim koneksitas untuk melakukan proses terhadap dua perwira TNI aktif tersebut,” ujar Arsul dikutip dari laman Parlementaria, Minggu, 30 Juni 2023.
“Dengan demikian nantinya akan ada paralelitas dan sinkronitas antara proses hukum terhadap warga sipil dan perwira TNI aktif yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut,” sambungnya.
Politisi PPP ini meminta agar gesekan antara KPK dan TNI soal penetapan tersangka tidak diperpanjang. Apalagi, kedua pihak telah bertemu guna membahas penanganan perkara tersebut.
Dia mencontohkannya dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017. Saat itu Puspom TNI menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada lima tersangka dari unsur militer yang diduga terlibat.
“Jangan sampai terjadi lagi seperti pada kasus tindak pidana korupsi Helikopter AW-101, di mana orang sipilnya diproses hukum dan dipidana penjara plus denda. Namun tak demikian dengan perwira TNI yang diduga terlibat,” tegasnya.
Diketahui Puspom TNI merasa keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol TNI Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap Rp 88,3 miliar tahun 2021-2023.
Alasannya, perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan prajurit TNI mestinya diproses oleh Puspom TNI, bukan KPK. Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun akhirnya meminta maaf dan mengaku pihaknya khilaf dalam proses penetapan tersangka.