Mahfud Minta Kasus Basarnas Diselesaikan di Pengadilan Militer
SinPo.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polemik kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas antara KPK dan Puspom TNI tidak menjadi perdebatan lagi.
"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang," kata Mahfud dalam keterangannya pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Ia mengatakan kasus ini bisa terus dilanjutkan proses penegakkan hukumnya, mengingat subtansi persoalannya menyangkut dugaan korupsi. Menurut Mahfud, kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan militer.
"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI. Ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer," kata dia.
Mahfud menegaskan terpenting saat ini berhenti memperdebatkan soal prosedur, namun fokus pada masalah pokoknya terkait dugaan korupsi. Terlebih, ia mengatakan KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural.
Sementara di sisi lain pihak TNI sudah menerima substansi sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," kata dia.
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas. Dua di antaranya adalah Henri Alfiandi serta Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun, pihak Puspom TNI menganggap penetapan Henri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.
Setelah adanya keberatan dari Puspom TNI itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung menyampaikan permohonan maaf atas polemik penanganan kasus ini.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI. Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," kata Tanak.