SETARA Institute: Muruah KPK Runtuh usai Minta Maaf Tetapkan Kabarsanas Tersangka
SinPo.id - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai muruah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) runtuh usai meminta maaf atas penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas.
"Muruah KPK runtuh, ralat penetapan tersangka rusak rasa keadilan publik," kata Hendardi dalam keterangannya pasa Sabtu, 29 Juli 2023.
Iamenjelaskan Pasal 65 ayat (2) UU 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur yurisdiksi peradilan militer hanya untuk jenis tindak pidana militer saja. Sementara untuk tindak pidana umum seharusnya anggota TNI tunduk pada peradilan umum.
Hendardi juga berkata, Pasal 42 UU KPK yang mengatur kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik yang tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.
Hendardi pun menekankan norma-norma dalam UU 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subjek hukum peradilan militer seharusnya batal demi hukum.
Menurutnya, UU TNI dan UU KPK telah menegaskan sebaliknya, yakni bila anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka tunduk pada peradilan umum.
"Jadi tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut," ujarnya.
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. Dua di antaranya adalah Henri Alfiandi serta Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun, pihak Puspom TNI menganggap penetapan Henri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.
Setelah adanya keberatan dari Puspom TNI itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung menyampaikan permohonan maaf atas polemik penanganan kasus ini.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI. Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," kata Tanak.