Bareskrim Ancam Jemput Paksa Panji Gumilang Jika Mangkir Lagi
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut bakal menjemput paksa pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang jika kembali mangkir dari panggilan kedua dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa jemput paksa merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan, kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Sabtu, 29 Juli 2023.
Menurut Djuhandhani, ihwal jemput paksa dalam panggilan pemeriksaan diatur dalam Pasal 112 KUHAP.
"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua kepada pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dalam perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Djuhandhani menyebut, panggilan kedua ini dilayangkan lantaran Panji mangkir dari penggilan pertama pada Kamis, 27 Juli 2023.
"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ujarnya.
Menurut dia, alasan sakit Panji pada panggilan pertama tidak bisa dibuktikan secara formil, meski sudah melampirkan surat dokter.
"Itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua," tuturnya.