DPR: Permintaan Maaf Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Merendahkan KPK
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak perlu meminta maaf atas penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Permintaan maaf dinilai hanya merendahkan muruah Komisi Antirasuah. Apalagi, KPK punya undang-undang (UU) sendiri dalam menangangi praktik rasuah.
"Koordinasi antara KPK dengan TNI sudah sebelum OTT. Lalu, di mana salahnya KPK? Menurut saya, enggak perlu juga minta maaf. Karena ini juga akan membuat posisi KPK itu, istilahnya itu seperti merendahkan diri sendiri. Jadi, sebenarnya enggak perlu minta maaf. KPK tidak perlu minta maaf. Karena kan KPK itu keberadaannya diatur undang-undang yang khusus," kata Nasir saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023.
Jika KPK dan TNI sama-sama memiliki UU, kata dia, maka kedua institusi itu hanya perlu melakukan koordinasi. Di sisi lain, Nasir mengingatkan tugas KPK adalah memberangus penyelenggara negara yang korup.
"TNI kan penyelenggara itu. DPR penyelenggara negara. Cuma TNI punya undang-undang tersendiri. KPK juga punya undang-undang sendiri. Jadi, menurut saya, enggak ada yang perlu yang dimintamaafkan soal ini. Apalagi, terdengar kabar bahwa sebelumnya sudah ada komunikasi antara kedua belah pihak dari itu," ujar Nasir.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memandang KPK sudah on the track dalam menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka. Terlebih, penetapan tersangka itu diperkuat dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap prajurit TNI aktif.
Nasir justru khawatir permintaan maaf itu menghancurkan kredibilitas KPK di mata publik. Apalagi, permintaan maaf disertai dengan pengamuan khilaf.
"Berarti publik menilai, 'wah ini KPK asal-asalan (kerjanya)'," kata dia.
Nasir juga menanggapi soal sikap pimpinan KPK yang seolah menyalahkan penyelidik dalam penanganan kasus tersebut. Menurut dia, pimpinan KPK mengetahui kerja bawahannya,
Sementara itu, terkait pimpinan KPK yang seolah menyalahkan para penyelidiknya sendiri, Nasir menegaskan bahwa pimpinan pasti tahu yang dilakukan para bawahannya. Gelar perkara bahkan harus berdasarkan persetujuan lima pimpinan KPK.
"Jadi lucu gitu. Orang tertawa ketika mendengar atau membaca pernyataan itu kalau disebut khilaf. Jadi pertanyaannya yang lain-lain itu khilaf atau tidak? OTT-OTT selama ini khilaf atau tidak? Karena berhadapan dengan TNI dia bilang khilaf, yang lain tidak khilaf," ujar Nasir.
Sebelumnya, pimpinan KPK meminta maaf dan mengaku khilaf atas penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Permintaan maaf itu dilakukan usai beberapa petinggi TNI mendatangi Gedung KPK.
Dalam permintaan maafnya, pimpinan KPK terkesan menyalahkan kerja penyelidik. Penyelidik disebut khilaf dalam melakukan penegakan hukum.