Usut Tewasnya Bripda IDF, Polri Segera Bentuk Komisi Etik
SinPo.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memeriksa intensif terhadap dua tersangka di perkara tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyebut bahwa pihaknya bakal segera membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan sanksi etik kepada kedua tersangka.
"Masih proses pemeriksaan, KKEP segera dibentuk,” kata Syahardiantono dalam keterangannya dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.
Kendati demikian, dia belum membeberkan ihwal jadwal sidang komite etik terhadap kedua tersangka digelar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa kedua tersangka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) di sel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus (penempatan khusus) di Biro Provos Divpropam Polri,” katanya.
Menurut Ramadhan, keduanya ditempatkan khusus di Divisi Propam Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.
Adapun, kata dia, hasil gelar perkara juga menyebut Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat.