Tewasnya Bripda IDF, Bripda IMS dan Bripka IDG Terancam Hukuman Mati
SinPo.id - Pihak Kepolisian menyatakan, Bripda IMS dan Bripka IGD telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) Rusun Polri Cikeas, Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan atau dipatsus.
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Rio kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Menurut Rio, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 338 dan atau 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan atau 359 juncto 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sebelumnya, Mabes Polri menjelaskan ihwal pengusutan pidana dan kode etik terkait insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF), yang tertembak rekannya sesama polisi di Rusun Polri Cikeas, Bogor.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Polres Bogor yang akan menangani pengusutan pidana dalam insiden tewasnya Bripda IDF tersebut.
Alasan penyidikan karena locus de licti dia di Bogor. Jadi, penanganan pidananya itu Polres Bogor," ujar Ramadhan saat dihubungi, Jumat, 28 Juli 2023.
Sedangkan untuk pengusutan kode etik dalam insiden ini, kata Ramadhan, akan ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
"Alasan kenapa ada di Propam Mabes Polri (kode etik), karena itu kan satuan kerja (satker) Densus ada di bawah Mabes Polri," katanya.