Rafael Alun Tak Bisa Tanggung Restitusi Mario Dandy, Begini Kata LPSK
SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara ihwal ayah terdakwa Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, tak bersedia menanggung permintaan restitusi dari korban David Ozora.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partai Pasaribu menyebut, hal itu bisa menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memaksimalkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy.
Kendati demikian, kata Edwin, masih ada opsi lain apabila terdakwa Mario Dandy tak bisa membayar restitusi. Opsi tersebut adalah menyita aset Mario Dandy atau keluarganya.
"Selain memperberat hukuman, jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi,” ujar Edwin dalam keterangannya dikutip Jumat, 28 Juli 2023.
Menurut dia, restitusi adalah kewajiban terdakwa atau pihak ketiga untuk membayar kerugian korban. Pembayaran restitusi oleh pihak ketiga juga bukan hal baru, tapi harus jelas hubungannya dengan terdakwa.
"Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar,” tutur dia.
Diketahui, Rafael Alun menyatakan, dirinya dan keluarga tidak bersedia menanggung permintaan Restitusi dari korban David Ozora kepada anaknya, Mario Dandy. Hal itu disampaikan Rafael Alun melalui suratnya yang dikirim ke persidangan dan dibacakan Andreas Nahot yang merupakan kuasa hukum Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.