Dana Komando Dari Proyek Pengadaan Barang
Komisi pemberantasan korupsi atau KPK telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Henri diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021 hingga 2023.
SinPo.id - Praktik suap di lembaga Basarnas yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi ketika lembaga itu melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada tahun 2021.
Kemudian pada 2023 Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yakni, Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Pengadaan Public Safety Diving Equipment senilai Rp17, 4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) senilai Rp89,9 miliar.
Untuk mendapatkan proyek itu, Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Marilya serta Roni Aidil masing-masing Direktur Utama Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) mendekati Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan Henri. Pendekatan itu dimaksud agar dapat memenangkan tiga proyek tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Fee itu diberi kode dana komnado (dako). Sedangkan penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh henri Alfiandi.
Dalam pertemuan dicapai kesepakatan bahwa Henri Alfiandi siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Kemudian perusahaan Roni Aidil ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha, Multiyears 2023-2024.
Penyerahan uang juga diberi kode "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto. Mulsunadi Gunawan kemudian memerintahkan Marilya menyiapkan dan menyerahkan uang sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank di kawasan Mabes TNI Cilangkap. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
***
Penyergapan di Parkiran Mabes Tentara
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyergap Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marliya sekitar pukul 14.00 siang, di sebuah parkiran bank kawasan Mabes TNI Ciracas Jakarta Timur, Selasa 25 Juli 2023 lalu. Siang itu Marliya telah membawa uang yang sedianya diserahkan ke Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai suap ke pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
“Uang itu sedianya hendak diserahkan ke Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat jumpa pers sehari berikutnya, Rabu, 26 Juli 2023.
Menurut Alexander, siang itu KPK telah menggelar operasi tangkap tangan atau OTT terkait kasus dugaan uang suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. “Pihak pemberi diketahui bernama Marliya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,” ujar Alexander menambahkan.
Sedangkan si penerima, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto merupakan Koordinator Staf Administrasi dari Kabasarnas yang merupakan orang kepercayaan dari Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Selain Marliya dan Afri Budi Cahyanto, tim KPK juga menangkap Erna atau ER selaku SPV Treasury PT Intertekno Grafika Sejati serta Herry W pengemudi pribadi Marilya. Usai menyergap mereka di Kawasan Mabes TNI, Tim KPK kemudian langsung menangkap Afri Budi Cahyanto atau ABC.
“ABC ditangkap di salah satu restoran soto di Jatisampurna Bekasi," ujar Alexander menjelaskan.
Dari operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang tunai dari bagasi mobil Letkol Afri sebesar Rp 999,7 juta. Sehari kemudian, tepatnya Rabu 26 Juli 2023, KPK telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Tak hanya Henri, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lain dari sipil, yakni Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil langsung ditahan.
KPK menyebut Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diduga sebagai penerima suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan, sedangkan penegakkan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
"Proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," katanya.
Alexander juga mengingatkan tersangka Mulsunadi Gunawan agar kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
***
Usai ditetapkan sebagai tersnagka, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi mengaku siap mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang ia putuskan.
"Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” ujar Henri Kamis 27 Juli 2023.
Ia mengaku catatan penggunaan anggaran di lembaganya dicatat secara rapi. “Maka, catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparasi saya," kata Henri manmbahkan.
Henri menerima proses hukum berlaku. Meski ia menilai penetapannya menjadi tersangka tidak sesuai dengan prosedur. "Ya diterima saja, hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer," kata Henri yang telah berada di Puspom TNI. Ia mengaku sedang melapor kepada pimpinan lembaga tersebut.
Tercatat, OTT pejabat Basarnas menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan, pejabat yang mencoba mengakali sistem lelang pengadaan barang untuk korupsi, maka harus siap menghadapi proses hukum yang berlaku.
"Kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi, Kamis 27 Juli 2023.
Jokowi menyatakan bakal terus memperbaiki sistem katalog elektronik atau e-Katalog di setiap Kementerian atau Lembaga agar tidak lagi dapat diakali. Perbaikan diharapkan dapat menutup celah tindak pidana korupsi di pengadaan barang. "Seperti misalnya e-Katalog, sekarang yang sudah masuk sudah lebih dari 4 Juta produk dari yang sebelumnya 10 ribu. Artinya itu perbaikan sistem," ujar Jokowi menjelaskan. (*)