Tewasnya Bripda IDF, Polri: Proses Pidana di Polres, Etik di Propam

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 28 Juli 2023 | 15:32 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Ashar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Mabes Polri menjelaskan ihwal pengusutan pidana dan kode etik terkait insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF), yang tertembak rekannya sesama polisi di Rusun Polri Cikeas, Bogor. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Polres Bogor yang akan menangani pengusutan pidana dalam insiden tewasnya Bripda IDF tersebut. 

"Alasan penyidikan karena locus de licti dia di Bogor. Jadi, penanganan pidananya itu Polres Bogor," ujar Ramadhan saat dihubungi, Jumat, 28 Juli 2023.

Sedangkan untuk pengusutan kode etik dalam insiden ini, kata Ramadhan, akan ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

"Alasan kenapa ada di Propam Mabes Polri (kode etik), karena itu kan satuan kerja (satker) Densus ada di bawah Mabes Polri," katanya. 

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membeberkan ihwal kronologis insiden tewasnya Bripda IDF. 

Jubir Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyebut insiden bermula ketika Bripda IMS mengajak Bripda A berkunjung ke Rusun Polri Cikeas, Bogor, pada Sabtu, 22 Juli 2023 sekitar pukul 22.35 WIB. 

Menurut dia, sekitar pukul 01.38 WIB, Bripda IMS berkumpul di salah satu kamar bersama Bripda IDF dan dua saksi lainnya yakni Bripda A dan Bripda Y. Di perkumpulan itu, IMS meminum alkohol.

"Fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu. Ini didasarkan hasil penyidikan," ujar Aswin kepada wartawan, Jumat, 28 Juli 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI