Banyak Data Penerima KJP Tidak Singkron, Pemprov DKI Diminta Bertindak

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 27 Juli 2023 | 13:59 WIB
Kartu KJP (Sinpo.id/PPID DKI)
Kartu KJP (Sinpo.id/PPID DKI)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk membenahi seluruh data penerima bantuan sosial pemerintah yang belum tersingkronisasi.

Akibatnya, banyak warga yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) mendadak dicabut kepesertaannya karena dianggap tercatat memiliki aset kendaraan dan dianggap tak lagi berdomisili di Jakarta.

Data tidak singkron itu diantaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial, data harta kekayaan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan data kepemilikan kendaraan dari Samsat belum tersingkronisasi.

"Niat kita baik, cleansing data agar tepat sasaran. Karena memang kita tidak bisa memberikan bantuan kepada semua pihak," kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad dalam keterangannya, Kamis 27 Juli 2023.

Idris menyayangkan data yang dipakai Bapenda untuk mengetahui kepemilikan kendaraan ternyata tidak sinkron dengan data Samsat. Warga yang telah memblokir kepemilikan atas kendaraan di Samsat ternyata tidak tercatat di Bapenda. 

Menurut Idris, padahal itu menjadi data utama untuk menyaring kelayakan penerima bantuan KJP.

"Ada sekitar 18 ribu anak yang terverifikasi tidak dapat lagi KJP, karena diduga punya kendaraan bermotor atau mobil. Tapi faktanya, data Bapenda tidak sinkron dengan datanya Samsat. Warga sudah koreksi ke Samsat, sudah memblokir di Samsat, tapi di Bapenda tidak terkoreksi (kepemilikan kendaraan),” ujarnya.

Idris meminta Dinas Sosial DKI menggandeng Bapenda DKI dan Samsat wilayah untuk berkoordinasi serta mencari jalan keluar agar data-data tersebut bisa saling terintegrasi. Sehingga bantuan KJP bisa tepat sasaran sesuai harapan awal.

"Tolong dicatat, diundang rapat segera, karena warga yang sebenarnya tidak memiliki kendaraan dan akhirnya tidak dapat KJP di tahap pertama bisa segera dieksekusi di tahap kedua," papar Idris.

"Jangan sampai tahun depan, karena mereka menunggu. Itu korban dari sistem kita yang salah, bukan mereka yang salah, karena kita tidak ada update antara data Samsat dangan Bapenda," tandasnya.


BERITALAINNYA
BERITATERKINI