Polda Jabar Tahan Youtuber Ferdian Paleka, Terima Rp 600 Juta Usai Promosikan Situs Judi
SinPo.id - Youtuber Ferdian Paleka diproses hukum atas dugaan mempromosikan situs judi online di media sosial. Ferdian Paleka diduga memperoleh Rp 600 juta usai mempromosikan dua situs judi online.
"Tersangka ini mendapatkan keuntungan dari 2 situs judi online sebesar Rp 30 juta dan Rp 570 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo ditemui di Mapolda Jabar, Rabu 26 Juli 2023.
Dari hasil penyidikan, kata dia, Ferdian Paleka sudah lebih dari 2 bulan melancarkan aksinya melalui channel YouTube dan Facebook Paleka TV. Paleka disebut telah mengumpulkan cuan dengan total Rp 600 juta.
Paleka diduga telah menerima endorse judi online sejak 16 Maret 2023. Pada 30 Mei, Paleka kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditangkap di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.
Paleka terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Youtuber Ferdian Paleka