KPK Sebut Uang Suap untuk Kabasarnas Diserahkan di Parkiran Bank Kawasan Mabes TNI
SinPo.id - Uang suap hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas diserahkan di parkiran bank yang berada di kawasan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Pihak pemberi diketahui bernama Marliya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK). Uang suap itu diserahkan kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi dari Kabasarnas yang merupakan orang kepercayaan dari Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK menerima informasi
adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA pada Selasa 25 Juli 2023.
"Di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap," kata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023.
KPK menangkap tiga orang dari operasi tangkap tangan masing-masing bernama Marliya (MR), Erna (ER) selaku SPV Treasury PT Intertekno Grafika Sejati dan Herry W (HW) selaku sopir dari Marilya. Sedangkan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ditangkap di sebuah restoran soto.
"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna Bekasi," ujar Alex.
Dari operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang tunai dari bagasi mobil Letkol Afri sebesar Rp 999,7 juta. Uang dan para pihak yang terjaring OTT itu lalu dibawa ke KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK menetapkan status tersangka kepada Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA). Upaya penetapan status tersangka itu terkait kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap.
"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023.
Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," kata dia dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023.
Henri Alfiandi termasuk dalam total lima tersangka dalam kasus tersebut. Keempat orang lainnya, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangai tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.
"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata dia.
Untuk diketahui pada Selasa 25 Juli 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Jakarta Timur dan Bekasi. Sebanyak 10 orang ditangkap dari kegiatan OTT KPK tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan rupiah.
Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.