Segera Disahkan, RUU ASN Mengakomodir 'Nasib' Tenaga Honorer
SinPo.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan segera rampung. Payung hukum ini bahkan akan disahkan pada masa sidang yang akan datang.
"RUU ASN insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
Doli juga memastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. RUU ASN juga dipastikan tidak akan menurunkan kesejahteraan para tenaga honorer.
"Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru," kata dia.
Tak hanya itu, kata Doli, RUU ASN mengatur soal status tenga honorer. Menurut dia, tenaga honorer akan dibagi dalam beberapa kategori.
"Dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya," tegas dia.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara saat ini sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat I dengan agenda terakhir,' yakni rapat kerja dengan pemerintah pada 21 Maret 2022.