Tak Kapok, Residivis di Padangsidimpuan Kembali Ditangkap Gegara Edarkan Sabu
SinPo.id - Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang residivis karena kasus peredaran narkoba jenis sabu. SH alias Dodo ditangkap di kediamannya di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi mengenai adanya residivis yang kembali mengedarkan narkoba di wilayahnya. Usai mendapat laporan, polisi kemudian bergerak melakukan penyidikan, dan menangkap tersangka.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledaan di rumahnya ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, yang disimpan tersangka di bawah lipatan baju dalam lemari," ujar Jasama dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 23 Juli 2023.
Tak berhenti, kata Jasama, polisi juga menyisir dan menggeledah ruang dapur di rumah tersangka. Polisi kembali menemukan dua bungkus klip transparan berisi sabu.
"Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti empat bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,46 gram, uang tunai senilai Rp180 ribu, diduga hasil penjualan sabu. Lalu ada satu buah sendok pipet, dan satu buah kaca pirex," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Dodo dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

