Permasalahan Lapas Masih Jadi PR Besar Kemenkumham
Jakarta, sinpo.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah terkait masih banyaknya permasalahan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Mulai dari kapasitas yang tak sebanding dengan para tahanan, hingga masih merebaknya peredaran narkoba di dalam lapas. Belum lagi persoalan sipir, yang tak sedikit 'bermain' dengan para tahanan.
Kurangnya pantauan hingga kompetensi para pihak berwajib pun kian menjadi sorotan. Maka tak jarang kita mendengar kerusuhan terjadi di dalam lapas, yang malah menimbulkan permasalahan baru.
Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi pun tak menampik bahwa permasalahan lapas ini menjadi PR besar bagi Kemenkumham. Ia menyoroti masalah kapasitas lapas yang disebutkan bukanlah sebuah pekerjaan mudah. Karena hal ini erat kaitannya dengan penganggaran.
"Kalau kita ingin membangun lagi lapas harus ada anggaran. Dengan tingkat kejahatan masih tinggi dan penerapan hukum positif kita, penjara sebagai sanksi, maka ini seperti lingkaran setan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima sinpo.id.
Memang hal ini menimbulkan polemik. Dengan masih tingginya kejahatan, yang secara otomatis kian tinggi pula orang yang duhukum dan dimasukan penjara, tetapi tidak dibarengi dengan kecukupan kapasitas lapas.
Oleh sebab itulah kapasitas di berbagai lapas di Indonesia sudah bisa dibilang kelebihan penghuni. Itu lah masalah baru yang timbul, dengan semakin sempitnya lapas yang penuh sesak, semakin mudah terjadi gesekan yang terjadi.
"Kalau tidak mau masukan orang ke lapas, maka tentu harus dicarikan model hukum lain," kata Taufiqulhadi.
Politisi NasDem ini berpandangan, soal kapasitas lapas tidak terlepas dari pemberian remisi bagi warga binaan lapas. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan bahwa yang diberikan remisi adalah warga binaan dengan hukuman minimal lima tahun.
“Apakah kita bisa mencabut PP yang sangat kontroversial ini,” tanya Taufiqulhadi saat melakukan rapat dengan Kemenkumham.
Dengan masih memberlakukan PP ini, Taufiq mengungkapkan penyelesaian terhadap kondisi kelebihan kapasitas lapas masih belum bisa teratasi secara cepat.
Oleh karenanya, dalam rancangan RUU KUHP, dia meyetujui bahwa penjara bukanlah satu-satunya sanksi hukum tetapi sanksi hukum bersifat moral juga bisa jadi hukuman bagi pelaku kejahatan.
“Jadi pelanggaran pidana ringan sanksinya tidak harus di penjara. Kalau caranya menghukum orang selalu di penjara. Sampai kapan kita harus siap juga bangun lapas baru,” tutur politisi Nasdem ini.

