Polisi Ringkus 12 Pelaku TPPO Bermodus Jual Ginjal di Bekasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 21 Juli 2023 | 11:12 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Polisi berhasil meringkus 12 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan organ ginjal jaringan internasional yang terungkap di wilayah Bekasi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut pengungkapan jaringan itu berawal dari tim gabungan menggerebek rumah di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

"12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari sindikat, sembilan adalah mantan pendonor. Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," ujar Hengki dalam keterangannya, Kamis, 20 Juli 2023.

Menurut Hengki, ada pelaku yang merupakan oknum anggota polisi berinisial M dan dari pihak Imigrasi berinisial A.

Dia mengatakan, para sindikat ini mengambil keuntungan Rp65 juta per ginjal. Sedangkan korban pendonor ginjal mendapat Rp135 juta usai melakukan transplantasi. 

"Setelah beberapa hari, kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi (korban)," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Hengki menyampaikan, pihaknya masih mengkalkulasikan total korban dan jumlah transaksi dari penjualan organ ginjal ini. 

"Hasil penyelidikan kami bahwa sindikat jual beli ginjal ini kemungkinan sudah berlangsung lama dan ini bukan satu-satunya sindikat," kata Hengki. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI