Pembakaran Al Quran di Swedia, Turkiye Terbitkan Perintah Penangkapan Rasmus Paludan
SinPo.id - Pengadilan Turkiye mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Rasmus Paludan, seorang pemimpin sayap kanan Denmark. Surat itu merupakan jawaban atas tindakan kontroversialnya yang membakar salinan Al Quran pada 21 Januari 2023, di depan Kedutaan Besar Turkiye di Stockholm.
Dilansir dari Anadolu, aksi pelecehan terhadap kitab suci umat Islam itu memicu kemarahan dan kecaman dari seluruh dunia Islam.
Kantor Kejaksaan Agung Ankara meluncurkan investigasi terhadap Paludan atas tuduhan secara terang-terangan menghina nilai-nilai agama.
Sebagai bagian dari pemeriksaan, Kejaksaan Agung meminta penangkapan Paludan untuk mendapatkan keterangan terkait peristiwa pembakaran Al Quran.
Setelah mengevaluasi permintaan tersebut, pengadilan kriminal Ankara memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk politisi Denmark itu. Turkiye mengecam Paludan setelah dia diberi izin untuk membakar kitab suci umat Islam di depan Kedutaan Besar Turkiye di Stockholm.
Menanggapi izin yang diberikan Swedia, Ankara membatalkan kunjungan Menteri Pertahanan Swedia Pal Jonson ke Turkiye. Kementerian Luar Negeri Turkiye juga memanggil Duta Besar Swedia untuk Ankara Staffan Herrstrom guna mengutuk keras tindakan provokatif ini, yang jelas merupakan kejahatan rasial.
Turkiye menekankan sikap Swedia tidak dapat diterima, selain itu Ankara mengharapkan tindakan tersebut tidak diizinkan, dan penghinaan terhadap nilai-nilai sakral tidak dapat dipertahankan dengan kedok hak-hak demokrasi.