Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Bakal Minta Keterangan PPATK
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa pekan ini bakal memintai keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dalam mendalami dugaan pencucian uang pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipideksus akan meminta keterangan dari ahli PPATK, ahli korporasi dan ahli lainnya minggu ini," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis, 20 Juli 2023.
Menurut Ramadhan, dugaan pencucian uang Panji berdasarkan adanya Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK yang diberikan kepada Bareskrim Polri.
"Dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," ujarnya.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan telah melaporkan dugaan TPPU Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, setelah membekukan 145 rekening dari 357 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas pesantren dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan indikasi adanya TPPU yang dilakukan Panji Gumilang meliputi tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).