Kejagung Dukung Satgas Percepatan Akses Digitalisasi Bentukan Presiden Jokowi

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 19 Juli 2023 | 19:32 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan mendukung Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Akses Digitalisasi yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melantik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie. 

Sebagai informasi, Satgas ini dibentuk untuk melanjutkan proyek pembangunan infrastruktur BTS yang sempat tersendat akibat kasus korupsi. 

"Kami tegaskan, semua program pemerintah kami dukung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip Rabu, 19 Juli 2023.

Ketut mengatakan, pihaknya mendukung dengan mendampingi dan mengawal Satgas Percepatan Akses Digitalisasi menuntaskan proyek BTS demi kepentingan masyarakat. 

"Kami juga akan mendampingi proyek itu sampai selesai. Karena apa? Kepentingan masyarakat yang kami utamakan, kepentingan negara yang kami utamakan,” tuturnya. 

Lebih jauh, Ketut menegaskan, kehadiran Satgas Percepatan Akses Digitalisasi tidak akan menggangu penyidikan kasus korupsi BTS 4G Kominfo lantaran perkara ini sudah tuntas. 

"Kami harus cepat, karena tadi saya bilang, penyidikan sudah selesai, perkara sudah bergulir, tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, karena perhitungan kerugian negara dan proses pemulihan TKP sudah selesai,” kata Ketut. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI