Keterangan Ahli Pidana Disebut Kuatkan Tak Ada Perencanaan di Penganiayaan David Ozora

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 18 Juli 2023 | 22:56 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Ozora. (SinPo.id/Antara)
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Ozora. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengklaim bahwa keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Alfitra, menguatkan asumsi tak ada perencanaan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Diketahui, Alfitra merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Juli 2023.

"Niat utamanya itulah yang membedakan ini berencana apa tidak. Dalam persidangan ini pun sama-sama kita lihat tidak ada perencanaan, bagaimana nanti akan dilakukan pemukulan, tidak ada pembagian peran, nanti kamu pegang tangannya, nanti kamu saya pukul kepalanya, saya tendang ini, nggak ada perencanaan seperti itu," ujar Andreas usai sidang di PN Jaksel, Selasa, 18 Juli 2023.

Menurut Andreas, saksi ahli tersebut menyatakan tak ada perencanaan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Pasalnya, Mario bertemu David untuk mengklarifikasi suatu hal meski dalam pembicaraannya itu terjadi eskalasi emosi hingga berujung penganiayaan, yang mana itu masuk dalam persoalan kesengajaan, bukan perencanaan.

Andreas mengatakan, pihaknya pun bakal menghadirkan Ahli Pidana A De Charge ke depannya guna memperkuat pembelaan itu. Dia menyebut, ahli pidana yang dihadirkan pihaknya bakal menjelaskan tentang persoalan restitusi hingga persoalan perencanaan penganiayaan yang sejatinya tak dilakukan kliennya.

"Paling utama masalah restitusi itu sendiri, harus ada ahli yang clear menjelaskan. Kedua ahli pidana, itu kaitannya dengan perencanaan itu sendiri, apakah cukup. Memang pada saat itu kan terjadi umpatan emosi yah, yah pasti orang emosi lah dengan keadaan seperti itu, nah apakah umpatan seperti itu sudah bisa dikategorikan sebuah perencanaan?" ungkap dia. 

Lebih jauh, Andreas menuturkan, persoalan perencanaan itu cenderung lebih spesifik tentang peran-perannya, sedangkan kliennya tak melakukan pembagian peran apapun dan maksudnya pun hanya untuk klarifikasi belaka pada David Ozora.

"Pada saat dia pertama kali datang itu pengen ngomongnya itu di depan teras, cuman kan diusir, jangan disitu gitu loh, itu salah satu contoh, mobil pun diparkir disitu juga karena dia tak tahu rumahnya di mana, bukan di parkir tuk direncanakan dipukul disana yah. Kalau masalah penganiayaannya sudah sangat clear, kita tak bilang klien kota tak bersalah, memang faktanya ada korban, tinggal kita lihat nanti pertanggungjawabannya seperti apa," kata Andreas. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI