Hakim Minta Rafael Alun Dihadirkan di Sidang Mario Dandy

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 18 Juli 2023 | 22:11 WIB
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, mengenakan rompi KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. (Sinpo.id/Ashar)
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, mengenakan rompi KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id - Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono meminta tim kuasa hukum terdakwa Mario Dandy menghadirkan orangtua kliennya, Rafael Alun Trisambodo, dalam persidangan perkara penganiayaan Cristalino David Ozora.

Hal itu, menurutnya, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan permohonan restitusi di kasus tersebut.

Awalnya, Hakim Alimin menyinggung tentang permohonan restitusi yang diajukan jaksa untuk korban David Ozora ke pihak terdakwa. Untuk itu, Hakim Alimin, berharap agar terdakwa Mario  bisa menghadirkan orangtuanya sebagai saksi dalam kasus tersebut guna membahas tentang permohonan restitusi tersebut.

"Kami berharap, karena saudara di persidangan, melalui penasihat hukum, kalau ibunya dapat dihadirkan. Ibu, karena bapaknya kan kita tahu sendiri, kalau bisa dihadirkan, tidak masalah," ujar Hakim Alimin di persidangan, Selasa, 18 Juli 2023.

Alimin mengatakan, jika orangtua Mario tak bisa hadir secara langsung, mereka bisa menghadiri persidangan secara online.

"Zoom meeting juga kalau memungkinkan. Bagaimana, saudara bisa komunikasi dengan penasehat saudara. Apakah ibunya perlu hadir atau bapaknya melalui zoom meeting," ucap Alimin. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI