Legislator PKS: Pemerintah Jangan Anggap Remeh Tenaga Honorer

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 18 Juli 2023 | 10:40 WIB
Mardani Ali Sera (Sinpo.id/DPR)
Mardani Ali Sera (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah tidak menganggap remeh nasib tenaga honorer di Tanah Air. Apalagi, jumlah honorer di bidang tenaga teknis cukup banyak bahkan tersebar di seluruh lembaga dan kementerian hingga di tingkat pemerintah daerah.

"Jika dikatakan jumlah honorer tenaga teknis tidak banyak, salah sekali. Karena hampir di setiap kementerian, lembaga bahkan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) juga ada. Jadi tidak boleh dianggap enteng para tenaga teknis ini," kata Mardani dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.

Mardani juga menyinggung soal kebijakan kenaikan pangkat enam kali dalam setahun bagi ASN. Dia khawatir kebijakan kenaikan pangkat di saat banyak pegawai honorer yang nasibnya belum jelas akan membuat persepsi negatif di masyarakat.

"Jangan sampai tercipta persepsi bahwa mudah sekali orang naik jabatan. Jadi kenaikan jabatan adalah bentuk apresiasi yang harus disertai dengan kualitas dan profesionalitas," kata dia.

Mardani meminta Kementerian PAN-RB untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas sistem evaluasi kinerja pegawai ASN seiring dengan berlakunya kenaikan pangkat sebanyak enam kali per tahun mulai 2023 itu.

Dia menekankan Komisi II DPR siap mengawal serius komitmen pemerintah mengenai pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK atau ASN.

"DPR RI akan mengawal pemberlakuan kebijakan ini dan akan meminta Pemerintah mengevaluasi kembali pemberlakuan kebijakan kenaikan pangkat ini jika tidak secara signifikan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat," kata Mardani.

Mardani mengatakan instrumen penilaian penting untuk mengukur secara mendalam dan detail setiap kinerja dari ASN. Selain itu, transparansi hasil penilaian harus dikedepankan sehingga masing-masing pegawai dapat memeriksa kinerja mereka.

"Jika ada yang diberlakukan tidak adil, karena yang seharusnya mereka dapat, malah diberikan ke orang lain maka akan terjadi demotivasi. Artinya, kebijakan kenaikan pangkat menjadi tidak efektif," kata dia.

Kebijakan soal kenaikan pangkat ASN enam kali dalam setahun tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Selain itu, aturan tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI