KIPP Temukan Status Warga Meninggal Masih Terdata di DPT

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 17 Juli 2023 | 21:07 WIB
Diskusi Bawaslu
Diskusi Bawaslu "Mengurai Problematika Akurasi Daftar Pemilih Terhadap Kualitas Hasil Pemilu 2024" (SinPo.id/ Sigit NUryadin)

SinPo.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyatakan menemukan status warga yang sudah meninggal dunia, namun masih terdata di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Sekjen KIPP Kaka Suminta menyebut temuan data orang meninggal yang masih terdaftar di DPT Pemilu 2024 ada di wilayah Bandung, Jawa Barat. 

"Temuan kami di Kota Bandung itu, kita punya data orang yang sudah meninggal tapi masih hidup di dalam DPT, masih hidup di dalam DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)," ujar Kaka dalam diskusi dengan tema "Mengurai Problematika Akurasi Daftar Pemilih Terhadap Kualitas Hasil Pemilu 2024" yang digelar di Media Center Bawaslu RI, Senin, 17 Juli 2023.

Menurut Kaka, bahwa temuan ini diduga terjadi lantaran kurang efektifnya pembaruan terkait pendataan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pemilu.

Dia juga menjelaskan, kasus itu terjadi diakibatkan karena ada salah satu anggota keluarga masuk ke dalam dua kartu keluarga (KK). Ketika dilakukan pengecekan di salah satu KK, namun orang tersebut berada pada dalam satu keluarga, diberikan surat kematian.

"Ternyata diberikan surat keterangan kematian. Ini perlu yang diklarifikasi dan diteruskan, apa yang terjadi," ungkap dia. 

Lebih jauh, Kaka mendesak agar seluruh pihak penyelenggara Pemilu dapat membangun koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini, kata dia, dalam rangka membangun kerja sama untuk memastikan data tersebut telah diperbarui dengan baik. 

"Jadi Ini perlu diverifikasi dan diteruskan apa yang terjadi, karena kami hanya bisa memantau waktu itu, dan fokus kami saat itu adalah pada data tidak ada urusan dengan hal lain," kata Kaka. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI