Kejagung Bakal Telusuri Sosok S, Pemberi Uang Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 13 Juli 2023 | 15:59 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung (SinPo.id/ Dok. Independensi)
Gedung Jampidsus Kejagung (SinPo.id/ Dok. Independensi)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima uang Rp27 miliar dalam bentuk dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika senilai 1,8 juta dollar Amerika dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. 

Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan bakal menelusuri sosok S dan asal-usul uang Rp27 miliar tersebut. 

"Hari ini kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 juta dollar Amerika, atau setara dengan Rp27 miliar. Selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang pencarian apa kaitannya, asal-usulnya terkait dengan uang tersebut, maka yang bersangkutan (Maqdir) kami periksa," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 13 Juli 2023.

Kuntadi menyebut, pihaknya belum mengetahui latar belakang dari sosok S, lantaran Maqdir dalam pemeriksaan mengaku tidak tahu sosok orang yang memberi uang Rp27 miliar kepadanya. 

"Inisialnya S yang menyerahkan uang Rp27 miliar, tapi latar belakangnya, dan asal darimana tujuannya, sampai hari ini kami belum tahu," ucap dia. 

Sebelumnya, Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mengklarifikasi uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta kepada kliennya. 

Maqdir mengatakan, penyerahan uang senilai Rp27 miliar ke Kejagung ini merupakan komitmennya untuk membela kliennya, Irwan Hermawan, selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

"Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami, Irwan. Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dollar Amerika," kata Maqdir di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 13 Juli 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI