Pansus JIS Belum Urgent, Ketua DPRD DKI Tunggu Surat Resmi

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 13 Juli 2023 | 15:48 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (SinPo.id/ Dok. DPRD DKI)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (SinPo.id/ Dok. DPRD DKI)

SinPo.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memandang belum adanya urgensi untuk membentuk panitia khusus (pansus) soal polemik Jakarta International Stadium (JIS).

"Sekarang perlu dilihat unsur urgentnya untuk membentuk pansus karena syarat pembentukan pansus harus ada unsur kondisi darurat," kata Prasetyo dikutip Kamis, 13 Juli 2023.

Prasetyo mengungkapkan, pembentukan pansus tidak dapat diusulkan hanya dari mulut ke mulut, tetapi melalui surat resmi.

Politikus PDI Perjuangan itu juga bakal menunggu apabila ada anggota-nya yang ingin mengajukan usulan pembentukan pansus terkait pembangunan JIS.

"Silakan mana suratnya. Sampai sekarang saya di depan teman-teman media saya belum terima surat usulan itu," ujarnya.

Lebih lanjut, setelah diajukan surat resmi tersebut, kemudian Prasetyo akan menanyakan urgensi pembentukan pansus penelusuran pembangunan JIS.

Prasetyo mengungkapkan ada sejumlah aturan dalam pembentukan pansus, yang termaktub di Peraturan DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota, yakni;

- Pasal 114

(1) Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah.

(2) Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD.

(3) Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi

(4) Masa kerja panitia khusus:
a. paling lama 1 tahun untuk tugas pembentukan Perda, atau paling lama 6 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.

(5) Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna

(6) Melaksanakan kunjungan kerja dalam provinsi dan luar provinsi atas persetujuan Pimpinan DPRD yang dibiayai oleh APBD.

- Pasal 115

(1) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.

(2) Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

(3) Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI