Komisi IX DPR Pastikan Kawal Turunan UU Kesehatan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 13 Juli 2023 | 12:54 WIB
Emanuel Melkiades Laka Lena (Sinpo.id/DPR)
Emanuel Melkiades Laka Lena (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Komisi IX DPR RI menerima audiensi dari perwakilan 23 organisasi lintas profesi di bidang kesehatan pada Rabu, 12 Juli 2023. Perwakilan 23 organisasi itu menyampaikan apresiasinya atas disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena yang menerima perwakilan itu menjelaskan audiensi dilakukan untuk mendengarkan pendapat seluruh organisasi kesehatan mendukung UU Kesehatan.

Dia pun memastikan pihaknya akan mengawal peraturan turunan UU Kesehatan di lapangan.

"Audiensi hari ini memastikan bahwa mereka mendukung UU ini dilaksanakan di lapnagan dan akan bersama dengan Komisi IX dan pemerintah dan semua pihak yang mendukung UU ini untuk juga memulai memikirkan bagaimana adaptasi di lapangan memperhatikan peraturan pemerintah, peraturan yang lainnya dalam maksud pelajaran ini semua proses dari UU ini bisa kita kerjakan di lapangan dengan baik," kata Melki melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

Menurut Melki, penggunaan metode Omnibus Law dipilih untuk memudahkan penerapan UU Kesehatan di masyarakat. Sebab, saat ini masih terjadi tumpang tindih peraturan yang kerap menyulitkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Lewat Omnibus Law, kata dia, UU kesehatan hadir untuk menjawab berbagai permasalahan di bidang kesehatan. Mulai dari pelayanan Kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan alat kesehatan, aspek pembiayaan, dan pemanfaatan teknologi kesehatan.

Selain itu, UU Kesehatan mengamanatkan agar kesejahteraan tenaga kesehatan dan medis ditingkatkan. Melki menjelaskan dalam penyusunan RUU, Komisi IX bersama dengan pemerintah sempat mempertimbangkan dua opsi terkait anggaran di sektor kesehatan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Tanah Air berjalan dengan baik.

Pertama, pendekatan menggunakan mandatory spending di mana anggaran disiapkan sebelum memutuskan program apa yang akan dilakukan.

Opsi kedua, memakai sistem yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni pola penganggaran berbasis kinerja.

"Setelah kemarin dibahas oleh semua fraksi dan juga pemerintah, akhirnya usulan pemerintah yang lebih banyak disetujui oleh berbagai fraksi," kata Melki

Dengan disetujuinya usulan pemerintah, yakni menggunakan pola penganggaran berbasis kinerja maka program kesehatan nasional maupun daerah akan dibahas dalam rencana induk bidang kesehatan atau RIBK yang diatur dalam UU Kesehatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI