Penuhi Panggilan Kejagung, Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 Miliar

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 13 Juli 2023 | 12:48 WIB
Uang Rp27 Miliar dibawa ajudan Maqdir Ismail (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)
Uang Rp27 Miliar dibawa ajudan Maqdir Ismail (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id -  Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mengklarifikasi uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta kepada kliennya. 

Berdasarkan pantauan Sinpo.id di lokasi, Maqdir Ismail datang pukul 10.15 WIB didampingi beberapa orang stafnya. Maqdir datang ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, dengan membawa uang Rp27 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika senilai USD1,8 juta.

Maqdir mengatakan, penyerahan uang senilai Rp27 miliar ke Kejagung ini merupakan komitmennya untuk membela kliennya, Irwan Hermawan, selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

"Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami, Irwan. Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dollar Amerika," kata Maqdir di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 13 Juli 2023.

Menurut Maqdir, uang tersebut diserahkan atas nama Irwan Hermawan untuk pemulihan kerugian negara atas perkara BTS 4G. Dia berharap, diserahkannya uang tersebut bisa memberi titik terang status Irwan Hermawan dalam perkara BTS 4G tersebut.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima dan sesuai dengan komitmen, ini yang kami bawa semuanya. Mudah-mudahan ini akan memberi titik terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," ungkap dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI