Bawaslu Bakal Tindak Parpol yang Pasang Iklan Miliaran Sebelum Masa Kampanye

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 12 Juli 2023 | 20:54 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespon ihwal informasi dari masyarakat terkait dugaan partai politik (parpol) peserta Pemilu yang telah mengeluarkan biaya miliaran rupiah untuk beriklan atau kampanye di media sosial (medsos). 

Komisioner Bawaslu RI,  Puadi menegaskan, pihaknya bakal memberi sanksi administratif kepada parpol peserta Pemilu jika ada laporan dan temuan terkait beriklan dengan tujuan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan. 

"Kita akan lihat, berdasarkan hasil pengawasan kita selama ini apakah dalam bentuk informasi awal atau mungkin masyarakat yang langsung melaporkan terkait dimasa-masa sosialiasi ini ada gak partai yang melakukan sosialisasi yang kemudian dimaknai sebagai ruang kampanye," kata Puadi kepada wartawan, Rabu, 12 Juli 2023.

Menurut Puadi, aturan terkait larangan kampanye pada media sosial itu telah termaktub didalam Pasal 25 pada Peraturan KPU (PKPU) No 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Atas dasar aturan tersebut, Puadi mengatakan, seluruh parpol peserta pemilu 2024 saat ini belum boleh melakukan kegiatan kampanye sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membukanya, yakni pada 28 November 2023. 

"Kalau di PKPU 33 ya, ketentuan Pasal 74 selain kita melakukan peneguran tertulis dan ada juga klausal-klausal sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran administratif," tuturnya. 

Lebih jauh, Puadi menyampaikan, Bawaslu RI bakal terus berupaya melakukan pencegahan dan juga pendalaman terkait adanya temuan ataupun  laporan mengenai dugaan pelanggaraan pemilu 2024.

"Kita akan upayakan (berikan sanksi). Karena sanksi kan macem-macem ya, bisa juga sanksi moral bisa juga sanksi normatif, jadi harus kita lihat dulu itu," kata Puadi. 

Sebagai informasi, dugaan sejumlah parpol yang belanja uang iklan kampanye di platform media sosial dengan jumlah berkisar miliaran rupiah tersebut muncul ketika sebelum KPU RI resmi membuka kegiatan kampanye. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI