Penusukan WN Nigeria di Tangerang, Polisi: Pelaku Kesal Korban Ngebut

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 12 Juli 2023 | 20:12 WIB
Konferensi pers penusukan WN Nigeria di Polres Tangsel (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers penusukan WN Nigeria di Polres Tangsel (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pelaku penusukan terhadap warga negara asing (WNA) asal Nigeria hingga tewas di Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Kita berhasil mengamankan satu pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian dibawa dan akhirnya bisa dilakukan pengungkapan terhadap kasus ini,” jelas Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Yudi Permadi dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 11 Juli 2023.

Yudi menjelaskan, pelaku berinisial FTT yang merupakan warga negara Indonesia tersebut ditangkap tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Minggu, 9 Juli 2023. “Penangkapan pelaku oleh tim gabungan dari Polres dan Polda Metro kurang dari 24 Jam setelah terjadi peristiwa itu,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku bahwa motif penusukan yang dilakukannya itu lantaran kesal atas perilaku korban, yang dinilai sudah mengganggu aktivitasnya. Mulanya, pelaku bersama rekannya sedang berbincang-bincang dan sambil minum minuman keras di trotoar di depan Kawasan Apartemen Paragon, Curug, Kabupaten Tangerang.

“Korban datang dari arah jalan raya Binong dengan membawa sepeda motor berkecepatan tinggi. Kemudian diberhentikannya oleh pelaku untuk menegur. Namun, korban bukannya minta maaf malah menambah kecepatan motornya,” tambahnya.

Tindakan tersebut, membuat pelaku emosi dan mengejar korban dengan langsung menusuk pada bagian perut, dada, lengan, punggung hingga kepalanya.

“Selanjutnya korban diberikan pertolongan oleh saksi-saksi atau warga di sana menuju ke rumah sakit. Tapi sampainya di rumah sakit korban tidak bisa diselamatkan hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI