Legislator PKB Ajak Masyarakat Tak Takut Lapor Tindakan Kekerasan Seksual
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengajak masyarakat dan korban tidak takut melaporkan ke penegak hukum jika mengalami tindakan kekerasan seksual. Negara dipastikan hadir untuk para korban.
"PKB tentu sangat concern pada hal ini jadi gak perlu takut ketika ada pelecehan terjadi pada korban langsung melakukan pelaporan dan tentu negara akan hadir dan memberikan dukungan hukum yang jelas untuk para korban tersebut," kata Arzeti kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.
Srikandi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut bila tindakan kekerasan seksual yang terjadi itu tentu harus dicegah di semua sektor. Tidak hanya di pekerjaan tapi juga lingkungan lainnya.
Arzeti berharap UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan bisa menjadi pelindung bagi setiap masyarakat terutama untuk para korban yang telah menjadi korban kekerasan seksual.
"Terkait masih terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kerja, ini juga yang harus kita fokuskan jangankan di bidang pekerjaan saja tapi dari sektor pendidikan saja ini masih terjadi sehingga UU TPKS ini diharapkan bisa jadi pelindung bagi korban-korban yang kedepannya untuk tidak perlu takut dengan adanya pelecehan," kata dia
Legislator daerah pemilihan (dapil) Jatim I ini menyebut salah satu fenomena yang terjadi saat ini misalnya masih ada oknum bos perusahaan melakukan kekerasan seksual dengan modus mengajak makan bersama bawahannya.
Hal tersebut, kata dia, terkadang menjadi dilema bagi seorang pegawai untuk tidak menerima ajakan dari atasannya. Ditambah saat ini sebagian orang masih butuh pekerjaan tersebut.
"Sekarang inikan fenomena yang terjadi banyak bosnya yang ngajak pergi makan ke pegawainya hanya untuk sekedar si pegawai ini tidak dikeluarkan dari tempat kerjanya karena saat sekarang banyak orang yang butuh pekerjaan itu jadi jangan sampai hal tersebut menjadi tekanan," ujarnya.
Arzeti berharap semoga UU TPKS yang telah disahkan bisa menjadi payung hukum untuk setiap masyarakat dan korban agar tidak takut pada tindakan kekerasan seksual. UU TPKS harus menjadi payung hukum yang dibutuhkan masyarakat pada era sekarang.
"Jadi poin pentingnya semoga UU yang disahkan ini UU yang mengedepankan kepentingan masyarakat itu sendiri dan jangan sampai UU ini bermuatan kepentingan tertentu semoga saja UU ini yang dibutuhkan masyarakat pada zaman sekarang," kata dia.