Puan Maharani: Hak Nakes Tidak Hilang di UU Kesehatan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 12 Juli 2023 | 01:21 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan (Pixabay)
Ilustrasi tenaga kesehatan (Pixabay)

SinPo.id -  Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Undang-Undang Kesehatan bertujuan meningkatkan hak-hak tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia. Dia membantah UU Kesehatan menghilangkan upaya menyejahterakan nakes.

"Hak-hak bagi nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

DPR RI menerima setiap aspirasi yang diberikan pelaku pelayanan kesehatan sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan. Selain itu, Puan menekankan UU Kesehatan memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan. Menurut dia, pengesahan juga didasari pada banyaknya tindakan hukum kepada nakes.

"Saya mengapresiasi Nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," kata dia.

Puan optimistis UU Kesehatan ini akan membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan," kata dia.

RUU Kesehatan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI pada Februari 2023. DPR RI kemudian menyampaikan RUU ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Maret 2023.

Presiden menunjuk Kementerian Kemenkes RI dan kementerian/lembaga (K/L) terkait menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah pada 9 Maret 2023. Kementerian Kesehatan RI mengadakan public hearing dan sosialisasi pada 13-31 Maret 2023 yang ditujukan kepada kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.

Selanjutnya, dilaksanakan rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I pada 19 Juni 2023. Dari situ, disepakati untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI. UU Kesehatan menghasilkan aturan-aturan yang terdiri atas 20 Bab dan 458 Pasal.

BERITALAINNYA