Pengacara David Ozora Ungkap Mario Dandy Penuhi Unsur Penganiayaan Berat Terencana

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 12 Juli 2023 | 01:15 WIB
Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini (Instagram/@hotmanparisofficial)
Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini (Instagram/@hotmanparisofficial)

SinPo.id -  Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan terdakwa Mario Dandy sudah memenuhi unsur pasal penganiayaan berat terencana. Hal itu, kata dia, merujuk keterangan saksi Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 11 Juli 2023. 

"Bahwa terkait unsur-unsur pasal penganiayaan berat berencana kalau kita sandingkan dengan fakta di persidangan terkait peristiwa, kami melihat unsur pasalnya sudah terpenuhi," ujar Melissa di PN Jaksel, Selasa, 11 Juli 2023.

Menurut Mellisa, penganiayaan berat terencana ini mulai dengan adanya trik untuk menipu dan menjebak David agar mau ditemui Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG. Perencanaan dalam tindakan penganiayaan pada David, kata dia, sudah sempurna, mulai dari adanya ajakan Mario ke Shane untuk melakukan pemukulan.

"Bahkan kalau kami berada dalam persidangan tentu kami akan menyampaikan bahwa ada pengancaman sebelum adanya penganiayaan. Perencanaan ini sudah sempurna sebenarnya, ketika Mario Dandy ngajak pada Si Shane Lukas ikut karena dia ingin melakukan pemukulan," tuturnya. 

Lebih jauh, Mellisa menyebut, bahwa niat jahat ketiga pelaku bisa diketahui dengan adanya usaha memaksa David untuk menemui mereka. 

"Ini kan mereka mengajak pertemuan tidak dalam ada kesepakatan, David tidak pernah loh bersepakat untuk bertemu. Nah dengan cara mereka memaksakan untuk bertemu itu adalah itikad buruk, niat buruknya sudah terlihat," kata dia.

BERITALAINNYA