Arsul Dorong Penggunaan Ganja untuk Kesehatan Diakomodir UU Narkotika

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 11 Juli 2023 | 11:22 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendorong adanya revisi pada Undang-Undang (UU) tentang Narkotika. Salah satunya, pada butir Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Dia ingin butir penjelasan narkotika golongan 1 dilarang untuk kesehatan diubah menjadi narkotika golongan 1 bisa digunakan untuk kesehatan. Dengan catatan, penggunaan itu diatur oleh syarat-syarat tertentu.

"Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti Fidelis di Pontianak itu (kasus larangan penggunaan ganja pada istrinya yang tengah sakit berujung pada kematian sang istri)," kata Arsul dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.

Arsul menilai pasal itu cukup jelas tapi tetap dilanggar. Hal itu terbukti dari adanya beberapa produk kesehatan yang tak lepas dari bahan narkotika. Oleh karenanya, Arsul menilai pasal tersebut harus ditata ulang.

Di sisi lain, Arsul juga meminta Pasal 127 pada UU Narkotika di-rewrite kembali. Dia menilai hal ini penting agar tidak memberi peluang pada penegak hukum untuk melakukan discriminative legal process atau proses hukum yang diskriminatif.

Menurut dia, pasal itu memiliki semangat penyalahgunaan narkotika bukan untuk pemenjaraan tapi direhabilitasi. Namun, praktiknya lebih banyak pelaku penyalahgunaan narkotika justru dijebloskan ke bui.

"Tapi itu semua tidak jalan. Itu terbukti dari postur penghuni lapas kita. 58 persen kasus narkotika di mana beberapa persen dari 58 itu merupakan kasus penyalahgunaan narkotika," kata Arsul.sinpo

Komentar: