Lindungi Negara dan Masyarakat, Kemenkeu Terapkan Strategi DRFI
SinPo.id - Dalam rangka untuk melindungi negara dan masyarakat yang khususnya berpenghasilan rendah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana (DRFI) sebagai implementasi dari kebijakan Perlindungan Sosial Adaptif.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kemenkeu, Parjiono, dalam pertemuan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Sentral ASEAN.
“Rentetan bencana alam yang terjadi dengan besarnya kerugian ekonomi memicu Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) di akhir tahun 2018,” kata Parjiono, Senin 10 Juli 2023.
Pasalnya, Indonesia telah mengalami kerugian ekonomi sebesar USD1,54 miliar atau Rp22,8 triliun setiap tahun akibat bencana sepanjang tahun 2000 hingga 2016.
Bahkan perubahan iklim dan dampak dari kenaikan suhu juga mengancam ekonomi kelautan Indonesia yang saat ini bernilai USD256 miliar.
Sehingga, kata Parjiono, melalui strategi PARB atau DRFI ini, kapasitas pendanaan penanggulangan bencana dapat ditingkatkan dengan pencarian alternatif sumber pembiayaan baru di luar APBN. Selain itu, sebagian risiko bencana juga dapat ditransfer melalui asuransi.
“Strategi yang biasa disebut dengan Strategi PARB ini bertujuan meningkatkan kemampuan pembiayaan untuk penanggulangan bencana dan membangun resiliensi ekonomi di tengah terjadinya berbagai bencana di Indonesia,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan mengembangkan instrumen terobosan Strategi PARB yang disebut Disaster Pooling Fund atau Pooling Fund Bencana (PFB).
Instrumen tersebut merupakan pooling fund pertama di dunia dan bertujuan untuk membiayai sebagian besar kebutuhan pembiayaan bencana di Indonesia di masa mendatang. Dana tersebut juga dirancang untuk bersifat fleksibel, responsif, berkelanjutan, serta untuk pelengkap APBN sebagai sumber pendanaan bencana.