MPR Sebut Pernikahan Beda Agama Bertentangan dengan Pancasila

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 10 Juli 2023 | 21:35 WIB
Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto (Sinpo.id/MPR)
Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto (Sinpo.id/MPR)

SinPo.id -  Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menegaskan pernikahan beda agama di Indonesia bertentangan dengan Pancasila. Khususnya, sila pertama yang mengatur setiap warga negara wajib memeluk agama.

Ini disampaikan Yandri menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Dalam putusannya disebutkan calon mempelai laki-laki, JEA, adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW, merupakan seorang muslimah.

"Menurut saya bertolak belakang dengan Pancasila terutama sila pertama ketuhanan Yang Maha Esa, di mana mengatur tentang bagaimana semua warga negara wajib menganut agama," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.

Yandri menganggap jika pernikahan itu tetap dilegalkan maka PN Jakarta Pusat secara syariat islam telah melegalkan perzinahan. Untuk itu, dia tidak sepakat dengan putusan tersebut.

Yandri bahkan bersama salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) islam akan mendaftarkan permohonan pembatalan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Dia menilai putusan PN Jakpus itu berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Penolakan itu tertuang dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022. Permohonan diajukan oleh E Ramos Petege yang merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama islam.

Sebelumnya, PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama antara pasangan islam dan kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim Bintang AL mengambil putusan itu mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

"Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya sebagaimana dikutip wartawan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI