Maqdir Ismail Pastikan Bawa Uang Rp27 Miliar pada Pemeriksaan Selanjutnya
SinPo.id - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTi Kominfo, Maqdir Ismail batal memberi klarifikasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin, 10 Juli 2023.
Dia diminta klarifikasi terkait uang Rp27 miliar yang diduga aliran dana korupsi BTS Kominfo.
Maqdir menyebut tak bisa hadir hari ini di Kejagung lantaran sedang mendampingi praperadilan kliennya, yakni Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
"Kita sudah mengirimkan surat ke Kejagung meminta penundaan pemeriksaan hari ini," ujar Maqdir di PN Jaksel, Senin 10 Juli 2023.
Menurut Maqdir, dirinya akan membawa uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta ke kliennya pada pada Kamis, 13 Juli 2023.
Dia menyebut bakal membawa uang tersebut dalam bentuk tunai. Hal itu, kata dia, lantaran pihak Kejagung menolak jika melalui transfer.
"Mereka (Kejagung) tidak mau terima saya mau transfer. Insya Allah (tunai)," tuturnya.
Seperti diketahui, Kejagung memanggil Maqdir lantaran membuat pernyataan di beberapa media soal adanya pihak swasta yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke kliennya.
"Sesuai dengan surat panggilan saksi dari Tim Penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai Saksi oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Juli 2023.
Kejagung juga meminta Maqdir membawa uang Rp27 miliar saat pemeriksaan pada Senin, 10 Juli 2023.
"Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media," kata Ketut.