IMM Ciputat Siap Kawal Anwar Abbas Hadapi Gugatan Panji Gumilang
SinPo.id - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Ciputat mengecam upaya pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengugat Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas. Ketua Umum Pimpinan Cabang IMM Ciputat, Farhan Effer Dalimunthe menilai, gugatan Panji Gumilang ke Buya Anwar Abbas sebagai bentuk sentimen.
Menurut dia, gugatan itu sebagai serangan balik kepada MUI yang belakangan gencar menyoroti Al-Zaytun.
"Kami mengutuk keras laporan tersebut. Kami menganggap ini hanya sentimen Panji Gumilang terhadap Buya Anwar Abbas dan MUI," Kata Munthe sapaan akrabnya, dalam keterangannya, Minggu 9 Juli 2023.
Sebelumnya, Buya Anwar Abbas digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pernyataanya yang menganggap Panji Gumilang berpaham komunis hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
Munthe menjelaskan, dalam kasus ini, Buya Anwar Abbas dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
"Kalau memang benar itu video dipotong, yang seharusnya dilaporkan itu adalah pelaku yang memotong video tersebut, bukan Buya Anwar Abbas," ujarnya.
Munte menambahkan, Buya Anwar Abbas sendiri merupakan alumni dari IMM Ciputat. Atas dasar tersebut, IMM Ciputat siap mengawal tuduhan ini.
"Sudah tugas kami, sebagai kader IMM Ciputat, untuk mengawal Buya Anwar Abbas, dan Saya mengajak seluruh kader IMM untuk melakukan hal yang sama," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi melaporkan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023 lalu.
Selain melaporkan Anwar Abbas, Panji Gumilang juga mengugat MUI sebagai lembaga. Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, kuasa hukum Panji Gumilang juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.