Empat Juta Pemilih Tak Punya KTP, Bawaslu Ingatkan Potensi Penyalahgunaan

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 08 Juli 2023 | 15:59 WIB
Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty. (SinPo.id/Dok. Bawaslu)
Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty. (SinPo.id/Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan potensi penyalahgunaan surat suara akibat pemilih tak memiliki KTP masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024 mendatang. Temuan pemilih belum memiliki KTP elektronik ini ditengarai memiliki potensi penyalahgunaan surat suara yang bakal memunculkan kondisi kerawanan pada kontestasi Pemilu 2024. 

Bawaslu  mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan kepastian hukum terhadap temuan terkait data 4 juta pemilih yang tak punya KTP Elektronik dalam DPT Pemilu 2024. 

"Bawaslu tentu harus berpikir bagaimana ini menjadi kerawanan yang perlu diantisipasi. Kita mau beri kepastian hukum, akurat datanya supaya tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara atau tidak," kata Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty, dalam keteranganya dikutip Sabtu, 8 Juli 2023.

Menurut Lolly, hal serupa pernah terjadi pada kontestasi Pemilu 2019 lalu. Berkaca pada Pemilu lalu, Bawaslu RI menemukan sekitar 10 hingga 11 juga pemilih tak punya KTP telah masuk ke DPT yang mempengaruhi perubahan teknis pencoblosan bagi para pemilih. 

"Kalau waktu 2019 kita ingat betul bagaimana lalu dikeluarkan surat, yang karena ruwetnya DPT maka orang bisa memilih menggunakan KK (kartu keluarga). Bahkan menunjukkan SIM (surat izin mengemudi)," tuturnya. 

Lebih lanjut, Lolly mengingatkan, aturan teknis pada  Pilkada 2020, KPU mengharuskan pemilih membawa KTP sebagai syarat mutlak untuk melakukan pencoblosan di TPS. Kondisi itu, kata dia, sangat berbanding jauh jika dikaitkan pada Pemilu 2019. 

Pasalnya, aturan mengenai teknis pencoblosan telah diatur didalam Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah Pemilu yang telah menyebutkan bahwa pengertian pemilih adalah memiliki e-KTP. 

"Tapi begitu masuk Pilkada (2020) tegas hanya boleh surat keterangan (Suket). Karena Putusan MK telah menegaskan bahwa keterangan itu dikeluarkan instansi berwenang (Ditjen Dukcapil Kemendagri yang mengurusi data mengenai kependudukan termasuk pencetakan e-KTP)," ungkap Lolly. 

Oleh sebab itu, Lolly berharap, KPU RI mencarikan solusi ataupun bekerjasama dengan Disdukcapil Kemendagri dalam rangka memberikan kepastian status 4 juta pemilih tak punya KTP masuk DPT. 

"Mumpung masih ada waktunya, apa sulitnya KPU berkoordinasi dengan Kemendagri lalu melakukan upaya mengidentifikasi. Apakah betul 4.005.275 ini bener-bener sudah terdaftar di DPT atau jangan-jangan belum terdaftar di DPT?" kata Lolly. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI