MPR Dukung Penguatan Kerja Ombudsman
SinPo.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung penguatan kerja Ombudsman. Dukungan ini penting guna mengawal pelayanan publik.
"Mengingat hingga saat ini masih banyak terjadi persoalan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pelayanan publik," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 8 Juli 2023.
Dukungan ini disampaikan Bamsoet usai menerima kunjungan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Pertemuan itu membahas kerja sama penyelenggaraan simposium tentang kepatuhan penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pelayanan publik sesuai ketentuan konstitusi.
Ombudsman berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, sebagai implementasi dari TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut dia, simposium itu dapat memberikan masukan sekaligus pemahaman kepada para penyelenggara negara dan pemerintahan, baik dari kementerian, lembaga, hingga penyelenggara pelayanan publik, seperti BUMN, BUMD, dan lainnya.
Dia menjelaskan Ombudsman dalam berbagai kajian menemukan potensi malaadministrasi dalam proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah seperti gubernur, wali kota, hingga bupati. Dasar hukumnya saat ini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kemudian diturunkan melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.
"Alangkah lebih baik jika payung hukumnya turut diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP)," ujarnya.
Selain itu, pada akhir 2022, Ombudsman telah menyelesaikan kajian sistemik tentang tata kelola izin usaha pertambangan (IUP). Kajian ini memuat berbagai temuan yang sangat berguna untuk mencegah malaadministrasi pertambangan sekaligus mencegah terjadinya laporan masyarakat yang berulang mengenai IUP.
Menurut dia, dalam kajian tersebut permasalahan dalam proses perizinan tata kelola IUP diawali sejak perizinan masih di tingkat kabupaten/kota, kemudian dialihkan kewenangannya ke provinsi pada 2015, lalu pada 2020 kewenangannya ditarik ke pemerintah pusat.
"Salah satu permasalahan yang muncul adalah tidak clean and clearnya IUP pada saat proses peralihan kewenangan tersebut," kata dia.
Bamsoet juga mendorong posisi Ombudsman agar perlu diperkuat, sehingga bisa melakukan pengawasan dengan efektif. Sekaligus memastikan rekomendasi dan kajian yang telah dihasilkan bisa diikuti oleh berbagai stakeholders terkait.
"Salah satu cara memperkuat Ombudsman yakni dengan memberikan tambahan anggaran. Mengingat anggarannya saat ini sangat minim, hanya sekitar Rp200 miliar," tegas dia.